Kamis, 07 April 2011

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA TAHUN 1945 - 1959

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tata perekonomian Bangsa Indonesia sebelum abad ke-16 masih bersifat gotong royong. Misalnya di desa-desa terdapat kerja sama dalam pengolahan sawah dan juga dalam pendirian/membangun rumah.
Kedatangan bangsa-bangsa Eropa (seperti bangsa Portugis, Spanyol dan Belanda) pada abad ke-16 ke Nusantara untuk mencari rempah-rempah, yang kemudian kelak Indonesia dijadikan negara jajahan sebagai tempat mengeksploitasi kekayaan SDA yang ada.
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia barat melahirkan penemuan-penemuan baru, maka wajah dunia mengalami perubahan yang luar biasa dengan puncaknya pada saat terjadinya Revolusi Industri. Maka timbul pusat industri dan pabrik-pabrik besar yang dikuasai oleh kaum pemilik modal atau kaum kapitalis. Keadaan seperti itu menyebabkan negara-negara maju membutuhkan bahan baku/bahan mentah dan tempat pasaran untuk menjual barang-barang hasil produksinya, maka kaum kapitalis mempengaruhi politik pemerintah negaranya agar berusaha mencarikan mereka tempat atau daerah yang seluas mungkin yang dapat menjamin kebutuhan akan bahan mentah dan pasaran bagi produksi industri mereka. Maka timbullah apa yang disebut kapitalisme modern (modern capitalism). Jadi dorongan utama dari imperialisme untuk melebarkan sayap pengaruh dan kekuasaannya ialah Ekonomi. (Sagimun, 1988; 41-42)
Belanda sebagai negara yang paling lama menjajah Indonesia, dengan kebijakan Cultuurstelsel(sistem tanam paksa) dan pada masa sistem Liberal, pengusaha-pengusaha swasta dengan dasar Liberalismenya secara bebas memungut hasil alam Indonesia dengan menindas rakyat. Kehidupan rakyat Indonesia selama 3,5 abad dalam penderitaan-penderitaan karena tanah jajahan dipergunakan untuk mengeruk hasil SDA sebanyak-banyaknya.
Indonesia sebagai negeri agraris pada saat jaman penjajahan bangsa Eropa (Belanda khususnya), hasil alam Indonesia dijual di pasar dunia dan sebagian kecil dari hasil yang diolah di luar negeri tersebut diimpor kembali ke Indonesia, dengan sistem seperti itu, menyebabkan perekonomian Indonesia sendiri menjadi terbelakang. Penjajahan Belanda menyebabkan kemiskinan rakyat Indonesia dengan segala akibatnya. Buruh, Petani, Pegawai bangsa Indonesia menjadi hisapan lintah darat Belanda dan bangsa asing lainnya.
Setiap rakyat menyebabkan rasa pesimis untuk menghadapi masa depan. Salah satu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia pada saat itu adalah dengan mendirikan koperasi, karena koperasi diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Selain dari itu, rakyat Indonesia juga dengan sengaja dibiarkan hidup didalam kebodohan oleh kaum penjajah. Rakyat dengan sengaja dibuat bodoh dan terbelakang oleh kaum penjajah Belanda. Karena rakyat yang bodoh tidak akan mengerti dan mengetahui segala kepincangan dan ketidakadilan. Rakyat yang bodoh dan terbelakang mudah diperintah dan dijajah. Koperasi dilahirkan oleh kesengsaraan dan penderitaan hidup. Maksudnya ialah bahwa koperasi didirikan oleh orang-orang miskin dan lemah ekonominya dengan maksud dan tujuan untuk memperbaiki nasib, untuk meningkatkan kedudukan ekonominya dan taraf hidup mereka. Karena memang demikian kenyataanya. Koperasi memang didirikan oleh orang-orang miskin dan lemah ekonominya, bukan oleh orang-orang yang kaya dan bermodal.

B.     Rumusan Masalah
  1. Pengertian Koperasi, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia?
  2. Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia?
  3. Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1945 - 1959?

C.    Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui Pengertian Koperasi, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia.
  2. Untuk mengetahui Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia.
  3. Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1945 - 1959.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia
  1. Pengertian Koperasi :
Koperasi berasal dari kata bahasa Latin “cooperation” yang artinya kerja sama atau bekerja sama. Di tanah air kita kata koperasi di dalam kehidupan dan di dalam bahasa sehari-hari sudah dikenal sebagai sebuah usaha bersama di lapangan ekonomi yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi anggota-anggotanya. Di dalam politik, pada masa Pergerakan Nasional (1908-1945) dan pada masa Perang Kemerdekaan (1945-1950), pada waktu bangsa Indonesia sedang berjuang untuk mencapai dan merebut kemerdekaan tanah airnya dikenal pula kata “koperator” dan “nonkoperator” , yang sering pula disingkat menjadi “ko” dan “non”  saja. Koperator atau ko ialah golongan orang-orang yang bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda, sedang nonkoperator atau non ialah golongan orang-orang yang menolak untuk bekerja sama dengan Belanda sebagai kaum penjajah. Karena perbedaan situasi dan kondisi perjuangan, maka hubungan dan perbedaan atau pertentangan antara golongan koperator atau ko dengan golongan nonkoperator atau non pada masa Pergerakan Nasional, tidaklah sedemikian tegang dan tidaklah sedemikian tajam seperti pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia. (Sagimun, 1988: 2)
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
a.       Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
b.      Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
c.       Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Jadi tidak semua kerjasama dapat disebutkan koperasi, misalnya: gotong-royong, arisan, kompanyon dagang; bahkan Undang-undang Koperasi Indonesia melarang suatu perkumpulan dengan menggunakan nama koperasi bilamana tidak mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi. (Chaniago, 1985: 1-2)

Di dalam Ilmu Ekonomi arti atau batasan (definisi) koperasi ialah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. ( Sagimun, 1988: 2-3)
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial. Koperasi adalah selain suatu bentuk perkumpulan di mana orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya bekerjasama untuk memperbaiki nasibnya, juga merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi. Artinya, selain juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi. Sungguhpun Koperasi Indonesia tidak boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional. (Sagimun, 1988: 56).
Menurut UU Perkoperasian No.12 tahun 1967. Koperasi Indonesia adalah :“organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” (Chaniago, 1985: 18)

Koperasi adalah Suatu bentuk kerjasama ekonomi bertujuan untuk mengatasi kesulitan para anggotanya yang tidak bisa diatasi sendiri-sendiri.
Definisi tentang Koperasi yang mencakup aspek-aspek yang luas telah dikembangkan oleh para ahli ILO yang dinyatakan sebagai berikut:
“A Cooperative society is an association of person varying in number who are grappling whit the same economic difficulties and who, by joing together on a basis of equal rights and obligation, endevour to solve those difficulties, mainly by conducting at their own risk corresponding to their common needs and by utilising this undertaking jointly for their common material and moral benefit.” (Ali, 1983: 33)

  1. Fungsi Koperasi Indonesia
Ada 5 fungsi Koperasi Indonesia, yaitu:
  1. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia di bidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonominya serta melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
  2. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan sosial.
  3. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai gerakan masyarakat untuk mensukseskan Pembangunan Nasional Indonesia serta menjamin terwujudnya hari esok yang sejahtera dan bahagia.
  4. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai sokogoru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan serta kemakmuran bersama rakyat Indonesia.
  5. Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu rakyat Indonesia yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Sagimun, 1988: 71)

  1. Asas Koperasi Indonesia
Asas Koperasi meliputi:
a.       Kekeluargaan, mencerminkan adanya kesadaran dari budi, hati nurani manusia bekerjasama dalam koperasi oleh semua untuk semua.
b.      Kegotong-royongan, bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan semangat bekerjasama rata bertanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama. (Chaniago, 1985: 21)

B.     Sejarah Berdirinya Gerakan Koperasi Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak awal abad ke-20. Bahkan secara embrio sudah dikenal pada akhir abad ke-19 yang lalu di Mojowarno, tepatnya pada tahun 1888 didirikan Spaarbank voor inlanders oleh A. Kruyf. Bunga bank yang ditetapkan pada saat itu adalah 4% setahun. Bank tersebut merupakan embrio atau cikal bakal dari koperasi kredit bagi para petani. Tetapi dari pandangan pemerintah yang lebih terkenal adalah Bank yang dibentuk oleh aparat pemerintah dalam rangka menolong para priyayi di Purwokerto, Jawa Tengah. Bank ini dalam literatur perkoperasian lebih dianggap sebagai bentuk koperasi (embrio koperasi kredit), sebab bila dibandingkan dengan yang didirikan di Mojowarno, yang dilakukan oleh kekuatan swasta, yang didirikan di Purwokerto oleh pegawai pamong praja dalam monolong dirinya sendiri dan lebih dikenal oleh pemerintahan Hindia-Belanda. (Suwandi, 1988: 1)
Seorang patih di Purwokerto (Banyumas) R. Aria Wiriaatmadja pada tahun 1896 dengan pertolongan E. Sieburgh, Assistent Resident Purwokerto (Keresidenan Banyumas) mendirikan Hulp-en Spaarbank untuk menolong para pegawai negeri yang jatuh ke dalam cengkraman lintag darat. De Wolff van Westerrode, yang pada tahun 1898 menggantikan Assistent Resident E. Sieburgh mempunyai cita-cita memberikan kredit dengan jalan koperasi cara Raiffeisen dan Hermann Schulze Delitzsch di Jerman. Untuk mendirikan koperasi kredit menurut sistem Raiffeisen, secara tidak langsung mendapat rintangan dari pemerintah yang tidak menginginkan rakyat Indonesia berkoperasi. Untuk menutupi politik rintangan tersebut, pemerintah mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, Bank Desa dan Lumbung sebagai ganti Bank Penolong Simpanan dan kredit Petani. Usaha Hulp-en Sparbank diperluas dan dipergunakan juga untuk menolong para petani. Nama bank itu kemudian diubah menjadi Hulp-spaar-en Landbouwcredit-bank. Kemudian terbentuk “Dienst voor Volkscredietwezen” (Jawatan Kredit Rakyat). Pemberian kredit disalurkan melalui Algemeene Volkscredietbank yang kemudian dan sampai sekarang dikenal pula dengan nama Bank Rakyat Indonesia atau disingkat BRI dengan organisasinya yang sangat luas.
Salah satu pendorong gerakan koperasi adalah kaum nasionalis dan kaum pergerakan nasional yang tergugah hatinya melihat kemiskinan dan kemelaratan yang dialami oleh bangsanya. Boedi Oetomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 sudah memprakarsai berdirinya koperasi rumah tangga (koperasi warung/toko). Berbeda dengan koperasi yang dikembangkan sebelumnya yang lebih cenderung kepada pengembangn koperasi kredit, sebab pada koperasi kredit tersebut, pemerintah dapat membantu secara langsung. Sedangkan para pengikut Boedi Oetomo lebih mengutamakan koperasi konsumen, sebab jenis koperasi itu dapat menanamkan demokrasi didalamnya. (Suwandi, 1988: 2)
Meskipun hasilnya tidak memuaskan, apa yang telah diprakarsai oleh Boedi Oetomo tersebut telah menanamkan ide koperasi kepada rakyat. Tindakan tersebut pada tahun 1912 dilanjutkan oleh gerakan yang lain yaitu, “Sarekat Islam” yang kemudian berubah menjadi “Sarekat Dagang Islam” dengan mempropagandakan cita-cita koperasi lewat pembentukan took-toko koperasi. Sejak saat itu, perkembangan koperasi mulai dikenal di Indonesia. Tetapi karena masih banyak yang belum memahami benar sendi-sendi dasar koperasi, akhirnya banyak koperasi yang telah dibentuk kurang berhasil dengan baik. Itu sebabnya koperasi yang sebelunya tidak pernah diatur di Indonesia, pada tahun 1915 mulai diatur dengan lahirnya UU koperasi pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereenigingen (Koninklijk Besluit 7 April 1915 Stbl no. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus dan semata-mata untuk bumi putera saja. Nafas dari pengaturan tersebut dirasakan malah memberatkan gerakan koperasi yang sudah mulai tumbuh di Indonesia. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi). Komisi ini diketuai oleh Prof. Dr. J.H. Boeke. Tugas komisi ini ialah mengadakan penyelidikan apakah koperasi berfaedah untuk Indonesia (yang dimaksud: Nederlandsch Indie). ( Sagimun, 1988: 49)
Pada tahun 1927 lahirlah UU yang menunjukkan kemauan yang lebih maju untuk membangun perekonomian rakyat. (Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen Stbl no. 91). Saat itu koperasi yang juga digerakkan oleh PNI (melalui kongresnya pada tahun 1929) mulai tumbuh dengan baik di Indonesia. Pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi untuk mengurus kegiatan koperasi yang teratur menurut Stbl. 1927 no. 91. Jawatan Koperasi ini juga dipimpin oleh Prof. Dr. J.H. Boeke. Betapa pun keinginan pemerintahan Belanda, namun koperasi tidak mungkin hidup dan berkembang, apalagi maju dengan pesat, karena sistem ekonomi yang berlaku pada zaman itu adalah sistem ekonomi liberal yang dikuasai oleh kaum kapitalis dan dilindungi serta didukung sepenuhnya oleh kekuasaan kaum penjajah Belanda. Sistem ekonomi liberal yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada kaum kapitalis untuk bersaing dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tidak begitu banyak memberikan peluang kepada koperasi untuk berkembang dan maju.
Dalam perkembangan selanjutnya koperasi memperoleh gangguan pada waktu zaman penjajahan Jepang. Sebab pada zaman Jepang , semangat koperasi yang penuh dengan jiwa untuk mampu berdiri diatas kekuatan sendiri (mandiri) tersebut dihalang-halangi untuk tumbuh dengan memanfaatkan koperasi sebagai alat pemerintah untuk mengumpulkan hasil pertanian guna mendukung kebutuhan perang bala tentara Jepang. Disamping itu untuk menarik simpati masyarakat, Jepang juga mempergunakan koperasi (yang pada waktu itu dinamakan Kumiai) sebagai alat untuk mendistribusikan kebutuhan rakyat di desa-desa maupun di kota-kota di Indonesia. (Suwandi, 1988: 2-3)

C.    Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia

  1. Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)
Dalam suasana perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia dapat membenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang diemban Jawatan Koperasi. Tentang perkoperasian ini telah jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai resmi berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pasal tersebut terutama ayat (1) menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian rakyat Indonesia. (Kartasapoetra, 1987: 85)
Agar supaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancer dan memenuhi jiwa pasal 33 UUD 1945, pada bulan Desember 1946 oleh Pemerintah RI telah diadakan reorganisasi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri, yang sejak saat itu instansi Koperasi dan Perdagangan dipisah menjadi instansi yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu Jawatan Koperasi dengan tugas-tugas mengurus dan menangani pembinaan koperasi dan Jawatan Perdagangan dengan tugas mengurus dan menangani bimbingan perdagangan.
Semangat kekeluargaan, kegotongroyongan untuk mencapai masyarakat yang dapa meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada waktu itu merupakan alat perjuangan di bidang ekonomi dan alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada awal tahun 1947 di Jawa  yang merupakan daerah perjuangan utama, telah tercatat  ± 2500 koperasi yang diawasi oleh Pemerintah RI, namun pengawasan tersebut dapat dikatakan kurang seksama karena situasi dan kondisi daerah-daerah tidak memungkinkan. Walaupun situasi dan kondisi dalam serba darurat akibat kelicikan Belanda baik di medan pertempuran maupun di medan diplomasi, sehinggag tidak jarang suatu daerah yang keadaannya tenang, roda pemerintahan dan roda kehidupan masyarakat berlangsung dengan lancar, secara mendadak menjadi medan pertempuran yang dahsyat. Pergerakan koperasi di daerah Republik Indonesia telah berhasil mewujudkan 3 (tiga) kegiatannya yang penting yang selalu akan tercatat dalam sejarah pergerakan koperasi di Indonesia, yaitu:
a)      Koperasi Desa
Gagasan tentang perlunya dibentuk Koperasi Desa di daerah-daerah pedesaan merupakan cikal bakal terbentuknya Koperasi Unit Desa. Koperasi Desa tugasnya tidak hanya terbatas pada satu bidang kegiatan, melainkan meliputi tugas-tugas meningkatkan produksi, membimbing pengolahan hasil produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani dan lain sebagainya.
Sebenarnya pemula gagasan ini adalah Sir Horace Plunkett  (orang Inggris) yang telah berhasil dilakukan oleh dia di India, yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative”. Perlu diketahui bahwa Sir Horace Plunkett berpendapat: “Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik”, (Better farming, better business and better living). Bila dihubungkan dengan peranan KUD pada saat ini yang mengelola Agribusiness, terbukti pada umumnya para petani yang bergabung dalam KUD, tingkat kesejahteraannya lebih baik, karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi, kemudian para petani dibimbing untuk mengolah lebih lebih lanjut hasil pertanian itu sehingga menjadi komoditi perdagangan yang harganya dapat lebih tinggi, pemasaran dilakukan melalui KUD dengan harga yang layak sehingga memperoleh pendapatan yang lebih besar yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya, terbebas dari para lintah darat dan untuk hari depan mempunyai sejumlah tabungan pada KUD yang berasal dari simpanan wajib dan sukarela. (Kartasapoetra, 1987: 87-88)
b)      Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947, gerakan Koperasi Indonesia dalam alam kemerdekaan telah menyelenggarakan kongresnya yang pertama dengan bertempat di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres ini dan keputusan-keputusan yang dihasilakan telah memberi warna, bahwa gerakan Koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan di bidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu, terbangunnya Masyarakat Adil dan Makmur yang menyeluruh. Keputusan-keputusan lainnya ialah:
1.      Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia);
2.      Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “berdasar atas kekeluargaan dan gotongroyong;
3.      Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”;
4.      Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih royal terhadap koperasinya.
(Catatan: Hari Koperasi Internasional diperingati pada setiap hari Sabtu yang pertama bulan Juli dari tahun ke tahun).

c)      Peraturan Koperasi Tahun 1949, nomor 179
Menjelang saat-saat dilakukannya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, UU/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbl no. 91 telah ditinjau kembali, ternyata banyak diantara ketentuannya yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia, karena itu diadakan Peraturan Koperasi yang baru, yaitu peraturan Koperasi Tahun 1949 no. 179.
Dalam Peraturan Koperasi yang baru ini jelas dinyatakan bahwa “koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota dan atau menyatakan berhenti daripadanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotanya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang-barang keperluan anggota, menanggung bersama kerugian yang dialami, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh pemerintah”. (Kartasapoetra, 1987: 87-89)
Peraturan Koperasi Tahun 1949 no. 179 tersebut, walau persiapan dan pembentukannya dilakukan pada saat-saat pemerintah kolonial Belanda sedang sibuk dengan kegiatan pembentukan Negara Federal  bersama negara-negara bagian yang telah dibentuknya, jelas banyak diilhami oleh gerak langkah koperasi-koperasi yang telah dibentuk di daerah-daerah Republik Indonesia yang telah menyesuiakan diri dengan gelora perjuangan dan pembangunan bangsa dan negara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian tentang pertumbuhan dan perkembangan Koperasi Indonesia selama pemerintah RI beserta segenap rakyat sedang berjuan mempertahankan kemerdekaan negara dari berbagai usaha penghancuran yang dilakukanoleh Belanda. Ketahanan rakyat Indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi akibat blockade ekonomi yang dilancarkan Belanda.

  1. Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi Pada Kurun Waktu 1950-1959
Sejalan dengan pembubaran negara-negara bagian dan disatukannya kembali dalam wadah NKRI, jawatan-jawatan Koperasi di negara-negara bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalan satu bentuk organisasi Jawatan Koperasi yang bernaung dalam NKRI, segala sesuatunya diseragamkan dan disesuiakan dengan semangat dan Nilai-nilai Perjuangan ’45, Semangat Pancasila dan Semangat UUD 1945.
Jawatan Koperasi yang pada waktu itu merupakan organisasi pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementeriannya, yaitu segera merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya, semua pegawai harus senafas, sejalan dan sehaluan dalam mengelola dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat perjuangan ekonomi yang tidak “profit undertaking” melainkan “service undertaking”, istilah “andil” diganti dengan istilah “simpanan pokok”, pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela, yang harus mencerminkan kesediaan para anggota untuk hidup berhemat, membiasakan para anggota untuk melakukan penyisihan dari pendapatan yang diperolehnya untuk disimpan pada koperasinya sebagai tabungan. (Kartasapoetra, 1987: 91)
Nama Dr. Mohammad Hatta, baik sebagai Wakil Presiden atau sebagai ahli ekonomi/koperasi telah berusaha meningkatjan perkembangan koperasi di Indonesia, Bung Hatta  selalu memberikan gagasan, pengarahan kepada Jawatan Koperasi dengan maksud:
  1. mempertebal kesadaran berkoperasi bagi seluruh rakyat Indonesia;
  2. tegakkanlah kebiasaan hidup hemat dan peningkatan pelaksanaan Pekan tabungan;
  3. memberikan nasihat kepada gerakan-gerakan koperasi untuk meningkatkan cara kerja dan cara usahanya;
  4. memberikan gambaran-gambaran mengenai perjalanan Koperasi Indonesia dari tahun ke tahun.
Demikian besar motivasi dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Pada waktu itu, sementara koperasi tengah mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan ke dalam, situasi dalam negeri berubah di mana persatuan dan kekeluargaan antara sesame rakyat Indonesia secara lambat tengah dibawa kea rah keratakan. Keretakan ini dikarenakan sistem liberalisme telah mulai berakar dalam masyarakat. Liberalisme tersebut sangat mengabaikan cara-cara musyawarah dan mufakat, merusak terjalinnya persatuan antara sesame warga negara. Jadi Liberalisme sangat bertentangan dengan gotongroyong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia.
Keburukan sistem liberal tersebut, lebih jelas pada perancangan Undang-Undang Koperasi yang baru, karena perundang-undangan yang lama yang merupakan warisan dari pemerintahan kolonial mutlak harus diganti, selain tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia juga menimbulkan dualisme dalam pengelolaan koperasi. UU Koperasi yang baru berkali-kali disusun dan disempurnakan oleh Jawatan Koperasi, tetapi hingga tahun 1958 belum pernah sampai diajukan ke Parlemen, karena pengaruh kerja secara liberalisme tersebut. Rancangan UU itu berkat inisiatif seorang anggota Parleman yang bernama Soemardi dapat sampai ke Parlemen dan ternyata pada bulan-bulan berikutnya setelah awal tahub 1958 dapat disahkan oleh Parlemen, terkenal sebagai undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No. 79.
Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No. 79 tidak banyak membawa perubahan, karena tampaknya disusun secara tergesa-gesa, sehingga dirasakan masih belum memenuhi kebutuhan koperasi. Perubahan penting yang dapat dikemukakan, terbatas pada:
  1. pemberian peranan yang lebih banyak kepada pemerintah dalam tugas-tugas bimbingan terhadap koperasi;
  2. pengadaan Badan musyawarah Koperasi;
  3. pemberian/pengaturan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan nama koperasi;
  4. hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya Peraturan Koperasi Tahun 1949 No. 179 dan Undang-Undang Koperasi Tahun 1933 No. 108 (Kartasapoetra, 1987: 94)

Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan dan perkembangan koperasi sejak tahun 1950 hingga tahun 1958 memang ada kemajuan-kemajuan, misalnya:
a)      kemajuan dalam bidang pendidikan koperasi:
1.      Peningkatan refreshing courses bagi para karyawan Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi;
2.      pemberian kesempatan pada petugas-petugas Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi untuk meningkatkan pengetahuan perkoperasian di luar negeri, peninjauan-peninjauan, dan mengikuti berbagai seminar perkoperasian.
b)      perkembangan fisik koperasi:
Jika dibandingkan dengan pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebelum tercapainya Indonesia merdeka, misalnya dengan perkembangan pada tahun1939, maka jelas terjadi perkembangan yang pesat dalam kuantitas dan kualitasnya, semua ini berkat bimbingan-binbingan para petugas Jawatan Koperasi yang selalu memperhatikan jiwa dari pasal 33 UUD 1945, walau kenyataanya pada saat itu UUD 1945 sendiri telah tergeser oleh UUD sementara tahun 1950. (Kartasapoetra, 1987: 94-95)











PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGA KOPERASI
DI INDONESIA
(Perbandingan Tahun 1939 dan 1958)
Tahun
Jumlah Koperasi
Jumlah Anggota
Jumlah
Modal
Jumlah Cadangan
1939
574
52.216
f.       850.671,-
f.        351.544,-
1958
11.863
1.941.719
Rp. 918.175.573,14
$           214.419,73
*)        3.870.929,65
Rp. 183.884.203,44
$              27.729,81
*)           596.754,92

Catatan: *) = berbetuk padi dalam hitungan kilogram.
Sumber: (Kartasapoetra, 1987: 95)

Tentang pengertian koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1958 No. 79 dapat dikemukakan sebagai berikut:
“Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)      berazas kekeluargaan (gotong-royong).
2)      bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah tempat bekerjanya pada umumnya.
3)      dengan berusaha:
a.       mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
b.      mendidik anggotanya kea rah kesadaran  berkoperasi.
c.       menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian.
4)      keanggotaan berdasar sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
5)      akta pendirian menutut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud denagn badan-badab hukum tersebut di atas ialah badan-badan koperasi yang telah memperoleh sifat menurut Undang-Undang ini”. (Kartasapoetra, 1987: 95-96)

Jika mempelajari program Pemerintah dari beberapa Kabinet, baik Kabinet Moh. Natsir, Kabinet Wilopo maupun Kabinet Ali Sastroamidjojo, maka soal koperasi tidak dilupakan.
Oleh Kabinet Moh. Natsir diterangkan dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa salah satu cara untuk melaksanakan program perekonomian ialah:
“menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi perekonomian rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan negara;.

Untuk memperbaiki perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu usulan yaitu “Program Koperasi” yang terdiri dari 3 bagian, yaitu:
a)      usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan koperasi Indonesia;
b)      usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c)      usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.

Dalam menerangkan Program Pemerintah dihadapan Parlemen P.M Ali Sastroamidjojo menjelaskan programnya sebagai berikut:
“Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi, yang harus disesuaikan dengan semangat gotong-royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri dikalangan rakyat”. (Sumadiwiryo,1954: 45)

Ketiga Kabinet tersebut diatas memakai kumpulan koperasi sebagai alat untuk memperbaiki dan memperkuat perekonomian rakyat, sebab Pemerintah tahu, bahwa rakyat Indonesia sebagian besar terdiri dari pengusaha kecil yang kondisi ekonominya lemah. Dan berdasar atas pengalaman di luar negeri (negeri Belanda, Denmark, India) maka koperasi merupakan ‘senjata’ yang tepat bagi masyarakat yang kondisi ekonominya lemag untuk memperbaiki penghidupannya.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Koperasi berasal dari kata bahasa Latin “cooperation” yang artinya kerja sama atau bekerja sama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial. Koperasi adalah selain suatu bentuk perkumpulan di mana orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya bekerjasama untuk memperbaiki nasibnya, juga merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi. Artinya, selain juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi. Sungguhpun Koperasi Indonesia tidak boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional.
Perkembangan koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak awal abad ke-20. Bahkan secara embrio sudah dikenal pada akhir abad ke-19 yang lalu di Mojowarno, tepatnya pada tahun 1888 didirikan Spaarbank voor inlanders oleh A. Kruyf. Seorang patih di Purwokerto (Banyumas) R. Aria Wiriaatmadja pada tahun 1896 dengan pertolongan E. Sieburgh, Assistent Resident Purwokerto (Keresidenan Banyumas) mendirikan Hulp-en Spaarbank. De Wolff van Westerrode, yang pada tahun 1898 menggantikan Assistent Resident E. Sieburgh mempunyai cita-cita memberikan kredit dengan jalan koperasi cara Raiffeisen dan Hermann Schulze Delitzsch di Jerman. Usaha Hulp-en Sparbank diperluas dan dipergunakan juga untuk menolong para petani. Nama bank itu kemudian diubah menjadi Hulp-spaar-en Landbouwcredit-bank. Kemudian terbentuk “Dienst voor Volkscredietwezen” (Jawatan Kredit Rakyat). Pemberian kredit disalurkan melalui Algemeene Volkscredietbank yang kemudian dan sampai sekarang dikenal pula dengan nama Bank Rakyat Indonesia atau disingkat BRI dengan organisasinya yang sangat luas. Salah satu pendorong gerakan koperasi adalah kaum nasionalis dan kaum pergerakan nasional yang tergugah hatinya melihat kemiskinan dan kemelaratan yang dialami oleh bangsanya. Boedi Oetomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 sudah memprakarsai berdirinya koperasi rumah tangga (koperasi warung/toko).
Dalam suasana perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia dapat membenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang diemban Jawatan Koperasi. Tentang perkoperasian ini telah jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut terutama ayat (1) menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian rakyat Indonesia. Agar supaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi jiwa pasal 33 UUD 1945, pada bulan Desember 1946 oleh Pemerintah RI telah diadakan reorganisasi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri, yang sejak saat itu instansi Koperasi dan Perdagangan dipisah menjadi instansi yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu Jawatan Koperasi dengan tugas-tugas mengurus dan menangani pembinaan koperasi dan Jawatan Perdagangan dengan tugas mengurus dan menangani bimbingan perdagangan. Jawatan Koperasi yang pada waktu itu merupakan organisasi pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementeriannya, yaitu segera merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya, semua pegawai harus senafas, sejalan dan sehaluan dalam mengelola dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat perjuangan ekonomi yang tidak “profit undertaking” melainkan “service undertaking”, istilah “andil” diganti dengan istilah “simpanan pokok”, pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela, yang harus mencerminkan kesediaan para anggota untuk hidup berhemat, membiasakan para anggota untuk melakukan penyisihan dari pendapatan yang diperolehnya untuk disimpan pada koperasinya sebagai tabungan.
















DAFTAR RUJUKAN

Ali, Rachamat. 1983. Koperasi. Jakarta. PT. Sastra Hudaya.

Chaniago, Arifinal. 1985. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa.

Kartasapoetra, dkk. 1987. Koperasi Indonesia ”yang berlandasdaskan PANCASILA dan UUD 1945”. Jakarta: PT. Bina aksara.

Sagimun. 1988. Koperasi Indonesia. Jakarta: CV Haji Masagung.

Suwandi, Ima. 1988. Perkembangan Koperasi di Indonesia. Jakarta: Bhratara Karya Aksara.

Teko, Sumardiwiryo.1954. Koperasi dan Artinya. Jakarta: Penerbit Tidak Diketahui.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar